MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Kapuas Hulu akan merekrut Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan dimulai dari tanggal l 13-24 Juni 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Mohammad Yusuf menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 perekrutan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi.
Kapasitas, Integritas dan kemandirian oleh calon Pantarlih dan mampu menggunakan teknologi informatika karena para Pantarlih ini akan bekerja menggunakan aplikasi.
“Dalam penerimaan pendaftaran / seleksi calon Pantarlih, sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2022, dilakukan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota,” kata M.Yusuf kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Untuk itu, Yusuf beberkan tahapan perekrutan Pantarlih terdiri dari kegiatan Pengumuman tanggal 13 s.d 17 Juni 2024, Penerimaan pendaftaran sejak tanggal 13 s.d 19 Juni 2024, Penelitian administrasi 14 s.d 20 Juni 2024, Pengumuman hasil penelitian administrasi pada tanggal 21 s.d 23 Juni 2024 dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih di tanggal 23 Juni 2024 sedangkan untuk pelantikan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024.
“Untuk masa kerja Pantarlih selama 1 (satu) bulan dari 24 Juni s.d 25 Juli 2024,” terangnya.
Selain itu, adapun kebutuhan Pantarlih untuk Pilkada 2024 di Kapuas Hulu, merujuk pada hasil Pemetaan TPS yang dilakukan oleh rekan PPK yang dibantu oleh PPS di masing-masing Kecamatan dan juga memperhatikan Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024.
“Maka dalam hal jumlah pemilih dalam satu TPS dibawah 400 pemilih, maka jumlah Pantarlih 1 (satu) orang, namun jika jumlah pemilih dalam satu TPS diatas 401 s.d 600, maka Pantarlihnya ada 2 (dua) orang,” jelasnya.
Kemudian, kata Yusuf dari hasil pemetaan TPS untuk Pilkada 2024 beberapa waktu lalu,di dapat TPS berjumlah 685 dengan total kebutuhan Pantarlih sebanyak 848 orang.
Persyaratan Calon Pantarlih Pilkada 2024, tidak lain : Warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 tahun, Berdomisili pada wilayah kerja PPS (Desa/Kelurahan), Mengisi surat pendaftaran, Mengisi daftar riwayat hidup, Melampirkan fotokopi KTP el 1 (satu) lembar, Melampirkan fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir 1 lembar, Pas foto ukuran 4 X 6 dua lembar, Surat pernyataan bermaterai 10 (sepuluh) ribu, Surat keterangan jasmani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (jika nama yang bersangkutan terdaftar di dalam kepengurusan/ keanggotaan Partai Politik).
Yusuf menambahkan, untuk ikut serta mensukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu, KPU Kapuas Hulu mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dan ambil bagian untuk mendaftarkan diri menjadi petugas Pantarlih melalui PPS pada masing-masing Desa/Kelurahan.