Pilkada Serentak 2024, KPU Kapuas Hulu Rekrut 848 Orang Pantarlih

“Untuk masa kerja Pantarlih selama 1 (satu) bulan dari 24 Juni s.d 25 Juli 2024,” terangnya.

Selain itu, adapun kebutuhan Pantarlih untuk Pilkada 2024 di Kapuas Hulu, merujuk pada hasil Pemetaan TPS yang dilakukan oleh rekan PPK yang dibantu oleh PPS di masing-masing Kecamatan dan juga memperhatikan Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024.

“Maka dalam hal jumlah pemilih dalam satu TPS dibawah 400 pemilih, maka jumlah Pantarlih 1 (satu) orang, namun jika jumlah pemilih dalam satu TPS diatas 401 s.d 600, maka Pantarlihnya ada 2 (dua) orang,” jelasnya.

Kemudian, kata Yusuf dari hasil pemetaan TPS untuk Pilkada 2024 beberapa waktu lalu,di dapat TPS berjumlah 685 dengan total kebutuhan Pantarlih sebanyak 848 orang.

Persyaratan Calon Pantarlih Pilkada 2024, tidak lain : Warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 tahun, Berdomisili pada wilayah kerja PPS (Desa/Kelurahan), Mengisi surat pendaftaran, Mengisi daftar riwayat hidup, Melampirkan fotokopi KTP el 1 (satu) lembar, Melampirkan fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir 1 lembar, Pas foto ukuran 4 X 6 dua lembar, Surat pernyataan bermaterai 10 (sepuluh) ribu, Surat keterangan jasmani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (jika nama yang bersangkutan terdaftar di dalam kepengurusan/ keanggotaan Partai Politik).

Bagikan :

Pos terkait