Reporter : Muhamad Siddik
Serdang Bedagai, Mattanews.co – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Firdaus,Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut) yang sempat ditunda pelaksanaannya karena ada kericuhan dan direncanakan akan diselenggarakan kembali pada Rabu (11/12/2019).
Namun pelaksanaan tersebut ternyata batal digelar, karena tidak ada regulasi aturannya.
Menurut Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Firdaus Muhazir, pembatalan tersebut ditetapkan dalam surat yang dibuat oleh Asisten Pemerintahan Pemkab Sergai Fajar Simbolon atas nama Bupati Sergai.
Sengan Nomor 1818/420/7805/2019, perihal pemberitahuan, ditujukan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Firdaus, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Firdaus.
Surat tersebut diterbitkan tanggal 10 Desember 2019 yang berisi penjelasan rencana pelaksanaan ulang pemilihan Kepala Desa Firdaus yang dijadwalkan pada 11 Desember 2019 dibatalkan.
“Memang dituliskan untuk tidak melaksanakan Pilkades Firdaus, hingga terbitnya SK (Surat Keputusan) tentang hal tersebut diatas,” ucapnya, Rabu (11/12/2019).
Diakuinya, pihak P2KD sudah melayang kan dengan Nomor 35/P2KD/F/XII/2019, perihal undangan tertanggal 10 Desember 2019.
Surat tersebut ditujukan kepada calon Kepala Desa agar hadir pada Rabu (11/12/2019) pukul 07.00 Wib sampai selesai, di lapangan Bola Kaki Desa Firdaus.
“Terkait surat undangan yang sudah dilayangkan kepada calon kades, kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa Pilkades batal dilaksanakan menunggu SK Bupati Sergai,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ikhsan AP membenarkan pembatalan tersebut.
Selain adanya surat pembatalan tersebut, pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan Pilkades ini sudah melakukan rapat yang dihadiri oleh pejabat Dinas PMD, Camat Sei Rampah, Kapolsek Firdaus, Danramil Sei Rampah, Plh.Kades Firdaus, seluruh P2KD dan BPD.
“Pembatalan ini, mengingat hasil kordinasi dengan pihak DPRD Sergai. Bahwa pelaksanaan Pilkades itu tidak regulasinya dan saat ini masih menunggu SK (Surat Keputusan) dari Bupati Sergai tentang pembatalan tersebut,” ujarnya.
Editor : Nefri















