MATTANEWS.CO,LUBUK LINGGAU-Pj– Wali Kota Lubuklinggau hadiri pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak kriminial di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang telah kekuatan hukum tetap (Inkracht).
kegiatan pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di halaman kejaksaan negeri Lubuk Linggau pada Selasa (10/9) dengan dihadiri dari Polres, Lapas, Pengadilan Negeri dan jajaran OPd dilingkungan Pemkot Lubuk Linggau.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida dalam sambutannya mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram lebih, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, Ekstasi 199 butir, 17 Pisau/parang, 2 buah dodos kemudian.
“Barang bukti ini adalah berasal dari 23 perkara narkotika, 8 perkara Kemnegtibum, 7 perkara orang, harta dan benda yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dari Agustus sampai dengan September 2024,” ungkapnya.
Sementara Pj Wako mengapresiasi atas pengungkapan kasus tindak kriminal tersebut dan telah dimusnahkan baeang bukti.