Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Bongkar Eksploitasi Anak, Tangkap 15 Germo

×

Polda Metro Jaya Bongkar Eksploitasi Anak, Tangkap 15 Germo

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Subdit 5 Reknata Polda Metro Jaya mengamankan belasan orang tersangka yang terlibat dalam kasus eksploitasi anak.

“Saat ini sudah kami amankan semuanya total 15 orang tersangka, yang merupakan tersangka eksploitasi anak-anak. Semuanya ini berperan sebagai germo,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021) kemarin.

Yusri menjelaskan Selama tahun 2021 ada 10 LP (laporan polisi) dengan tersangka 15 orang berperan sebagai germo. Korbannya anak-anak di bawah umur, dari 10 LP ada 286 korban yang diamankan. 91 di antaranya anak di bawah umur dan 195 sisanya orang dewasa.

Polisi mengungkap 91 korban anak di bawah umur ini awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Para pelaku diketahui kerap mengintai calon korbannya tersebut dengan ‘berselancar’ di dunia maya.

“Modus operandinya adalah perkenalan melalui media sosial Facebook dan Instagram. Kemudian ketemuan di satu tempat, dari situ ada juga yang diajak untuk menjalin hubungan pacaran,” lanjutnya.

“Setelah bertemu, kemudian para korban ini diajak nginap ke hotel atau kos gitu ya,” terangnya.

Atas aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai eksploitasi anak dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.