Polda Sumsel Digeruduk Massa, Untuk Segera Ditetapkan Tersangka

“Tanah tersebut dibeli dengan harga sangat murah, hanya sekitar Rp 55.000 per M2 pada tahun 2020. Lantas dilaksanakan Pembuatan sertifikat melalui Program PTSL terhadap tanah seluas 40.000 m2 atas nama satu orang. Namun kenyataannya harga pasaran rata-rata tanah rawa tersebut tidak sampai Rp. 250 ribu per meter persegi, bahkan pemilik tanah hanya menerima Rp 55.000 ribu per meter disinilah terjadi mark up pembelian lahan sehingga didisi terjadi mark up sebesar Rp 35,8 miliar,” ujarnya.

Aan menduga terjadi dugaan mark-up ranah seluas 4 hektare tersebut.

“Kami minta Kapolda Sumsel, dapat mengusut tuntas sampai ke akarnya kasus ini dan segera ditetapkan tersangka,” tuturnya.

Sementara Ps Panit Tipikor Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Dedik Irawan menerangkan, kasus dugaan mark up pembelian lahan pembangunan kolam retensi Simpang Bandara, sampai saat ini masih berproses.

“Jadi rekan – rekan dari Pembela Suara Rakyat jangan khawatir, tolong tetap kawal kami mohon kesabaran dari rekan – rekan,” bebernya.

Bagikan :

Pos terkait