BERITA TERKINI

Polemik Warga Dusun Bonsari Desa Betak Kalidawer, Ini Penjelasan PCNU Tulungagung

×

Polemik Warga Dusun Bonsari Desa Betak Kalidawer, Ini Penjelasan PCNU Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Polemik warga dusun Bonsari timur Desa Betak Kecamatan Kalidawer, akhirnya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tulungagung angkat bicara.

Hal itu disampaikan oleh Ketua PCNU Kabupaten Tulungagung, KH.Abdul Hakim Musthofa kepada Mattanews.co dikantor nya, Senin (12/04/2021).

“Hingga saat ini belum ada kata larangan bahwa di Musholla Nurul Hikmah Dusun Bonsari Timur Desa Betak Kecamatan Kalidawer untuk didirikan Salat Jum’at selama masa pandemi sesuai dengan surat edaran, akan tetapi nanti jika masa pandemi sudah berakhir supaya kembali ketempat asalnya,” ucap Kaji Hakim lebih akrab disapa.

“Adapun kumpulan Thariqah nya tetap bisa dilaksanakan disitu, jadi tetap itu pada intinya,” imbuhnya.

Kaji Hakim menambahkan sebenarnya terkait masjid itu belum tahu akan seperti apa aturannya, dan ia yakin itu belum pasti menjadi masjid akan tetap tetap masih musholla.

“Jadi begini, tentang didirikan Salat Jum’at kita mengetahui. Dan dulu itu awal pada masa pandemi terkait adanya aturan protokoler kesehatan, akhirnya PCNU membuat surat edaran kepada semua pengurus NU di seluruh Kabupaten Tulungagung hingga sampai pengurus ditingkat ranting terkait petunjuk ibadah dimasa pandemi khususnya Salat Jum’at,” tambahnya.

“Bagi masjid yang jamaahnya penuh, maka diperbolehkan untuk memecahkan diri ke Musholla selama masa pandemi,” sambungnya.

Lebih lanjut Kaji Hakim menjelaskan ternyata di Dusun Bonsari timur Desa Betak, walaupun masjid yang pertama masih bisa diatur protokoler kesehatan sampai ke halaman, akan tetapi kelompok Bonsari timur (musholla Nurul Hikmah red.) sebagian tokohnya berkeinginan untuk mendirikan Salat Jum’at disitu.

“Mumpung ada surat edaran ini, rupanya digunakanlah kesempatan, dan akhirnya memecahkan diri berdirilah Salat Jum’at disana,” jelasnya.

“Dan akhirnya, warga setempat menjadi bingung terutama bagi lingkungan yang dulu menjadi jamaah di masjid lama, sedangkan masjid baru mendirikan Salat Jum’at. Hingga masyarakat setempat menjadi pecah,” sambung Kaji Hakim.

Tutur Kaji Hakim, dengan kejadian tersebut maka Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Kalidawer awalnya mengadakan Bahtsul Masail tentang pelaksanaan Salat Jum’at dengan aturan yang ada, dan ternyata diperkeputusan Bahtsul Masail tersebut itu tidak jauh berbeda dengan keputusan yang ada di PCNU Kabupaten Tulungagung.

“Akan tetapi keputusan Bahtsul Masail yang diturunkan ke takmir musholla Nurul Hikmah tidak bisa diindahkan. Dimana MWC NU Kalidawer pada waktu itu menyampaikan larangan untuk di musholla tersebut untuk jum’atan karena di masjid lama masih mampu diatur terkait protokoler kesehatan. Konon kabarnya Takmir masjid disitu mengumumkan bahwa MWC NU Kalidawer sudah membolehkan untuk Salat Jum’at,” papar Kaji Hakim.

Menurut Kaji Hakim, setelah berpolemik semakin rame, yang dirinya tahu muncullah Peraturan desa (Perdes) Betak.

“Pada intinya, dalam Perdes Betak tersebut sebetulnya bagi masyarakat desa setempat secara umum yang ingin mendapatkan pelayanan dari Pemerintah desa Betak harus menandatangani pernyataan tidak Salat Jum’at di musholla itu. Otomatis arahnya sebetulnya untuk di lingkungan musholla Nurul Hikmah,” terangnya.

“Dan, disanalah akhirnya di complain (protes red.) akhirnya menjadi ribut dan rame,” imbuh Kaji Hakim.

Meski demikian, tutur Kaji Hakim selanjutnya ada pertemuan di Kalidawer yang dihadiri dari unsur Forum komunikasi Kecamatan (Forpimca) Kalidawer, MUI dan MWC NU, Takmir musholla Nurul Hikmah termasuk sesepuh musholla tersebut juga diundang.

“Nah, pada pertemuan tersebut hasilnya mengambang pada waktu itu, akhirnya Camat Kalidawer berkirim surat kepada Bupati Tulungagung dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, terkait pelaksanaan Salat Jum’at di dusun Bonsari timur Desa Betak menunggu keputusan PCNU,” katanya.

“Kemudian MWC NU Kalidawer berkirim surat ke PCNU. Selanjutnya PCNU mengadakan rapat. Dalam rapat itu memutuskan untuk klarifikasi ke MWC NU Kalidawer,” sambung Kaji Hakim.

Masih kata Kaji Hakim melanjutkan, setelah itu pihaknya datang secara bersama MWC NU Kalidawer, Ranting NU Desa Betak beserta Pemdes Betak ke rumah kediaman sesepuh musholla Nurul Hikmah yakni Kiai Yasin.

“Dalam pertemuan dikediaman sesepuh musholla Nurul Hikmah tersebut (Kiai Yasin red.), setelah musyawarah panjang lebar akhirnya diambil kesimpulan bahwa selama masa pandemi ini dipersilahkan Jum’atan dilaksanakan di musholla Nurul Hikmah. Akan tetapi apabila pandemi sudah selesai dinyatakan oleh Pemerintah maka harus kembali ke masjid asalnya,” ungkapnya.

“Adapun terkait kumpulan Thariqah bisa dilaksanakan di musholla Nurul Hikmah. Dan itu, akhirnya disepakati. Maka kita pulang,” imbuh Kaji Hakim.

Masih Kaji Hakim memaparkan setelah keputusan ini turun, awalnya kata Ranting NU Desa Betak pada waktu sowan kediaman sesepuh musholla Nurul Hikmah tersebut mengatakan bahwa keputusan tidak semacam itu.

“Ya sudah, kalau tidak semacam itu saya tidak akan complain (protes red.) itu urusan Beliau (Kiai Yasin red.),” paparnya.

Hingga saat ini, NU masih berpedoman pada surat edaran tersebut.

“Andai kata disitu ada tulisan yang dipasang Ranting NU Betak atau Pemdes Betak maka keputusan yang ditempelkan tersebut ya ini keputusan PCNU Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

“Jadi, belum ada kata larangan di musholla Nurul Hikmah tersebut untuk didirikan Salat Jum’at selama masa pandemi. Sesuai dengan surat edaran, tetapi jika nanti masa pandemi sudah selesai supaya kembali ketempat asalnya. Adapun untuk kumpulan Thariqah bisa dilaksanakan disitu,” tukas Ketua PCNU Kabupaten Tulungagung.