MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tidak lebih dari 1 X 24 Jam, Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek SU I berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di warung Tuak, Jalan KH Azhari, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumsel, Jumat (3/3/2023). Hanya karena salah paham, korban Yulius Jhonni (44) tewas bersimbah darah, setelah ditusuk dibagian punggung oleh Rahmat Alamsyah alias Alam (28), Sabtu (4/3/2023).
Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek SU I Palembang, Iptu Indra Widodo, saat berada di depan lorong rumahnya, Jalan Ki Merogan Lrg. Gani Somad, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumsel.
“Karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, dengan terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Kini kita masih lakukan pemeriksaan intensif,” jelas Kapolsek SU I, Kompol Firdaus, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo, ketika dikonfirmasi wartawan online media ini.
Pembunuhan yang menimpa korban berawal saat selisih paham, di lokasi kejadian. Emosi, tersangka mencabut pisau dan menusuk korban dibagian punggung. Korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah.
“Korban yang berdomisili di Jalan Tembok Baru Kelurahan 9/10 Ulu, Seberang Ulu 1 Palembang meninggal sebelum sampai di rumah sakit. Korban ini mengalami pendarahan, kini korban sudah dibawa ke rumah duka dan dikebumikan keluarganya,” ungkap Iptu Indra Widodo.
Iptu Indra Widodo menjelaskan, motif dari pembunuhan ini karena salah paham.
“Sebelumnya mereka sama-sama mabok tuak, dilokasi. Entah apa yang menjadi masalah, mereka terlibat cek cok mulut dan puncaknya tersangka mencabut pisau dan menusuknya dibagian punggung kiri,” ujarnya.
Dari kejadian ini, penyidik menyita baju kemeja lengan pendek warna putih yang robek di punggung belakang sebelah kiri dan sudah berlumuran darah, celana Jeans panjang warna biru, Jaket Ojek Warna hijau merk Grab, helm, tas pinggang dan sepasang sepatu.
“Kini kami masih dalami lagi keterangan tersangka dan dia kita kenakan pasal 380 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.