Reporter : Oldie
PRABUMULIH, Mattanews.co – Polisi menangkap Lisman Okta Rudiansyah alias Aan (35) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja, dari tangannya polisi mengamankan barang bukti ganja siap edar seberat 5,5 kilogram (kg).
Aan ditangkap Jumat (10/01/2020) siang sekitar pukul 14.30 Wib tak jauh dari rumahnya di Gang Melati, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
“Pelakunya satu orang, pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres. Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya.
Penangkapan Aan dilakukan setelah tim Reserse Narkoba Polres Prabumulih mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di depan Gang Melati, Kelurahan Patih Galung. Tim langsung mengintai dan menangkap tersangka berikut barang buktinya.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Aan berlangsung dramatis. Pihak keluarga yang menyaksikan penangkapan itu berteriak histeris ketika polisi menemukan barang bukti ganja.
Barang bukti itu ditemukan dalam kantong plastik besar warna hitam, ganja tersebut dibungkus lakban warna kuning kecoklatan. Total ada lima bungkusan ganja yang ditemukan dengan berat 5,5 Kg.
Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti ganja telah diamankan ke Mapolres Prabumulih untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Editor : Anang














