Reporter : Dewan Richardi
BATANGHARI, Mattanews.co – Kapolres Batanghari AKBP Dwi mulyanto menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku Ilegal Drilling, di Mapolres Batanghari, Sabtu pagi (21/02/20).
Kapolres Batanghari menyampaikan, timnya mengamankan 2 orang pelaku ilegal driling pada hari Rabu (19/02/2020), di Dusun Laman Teras, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Pelaku pertama dengan inisial AL (38), yang merupakan warga Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel).
Sedangkan pelaku ke dua dengan inisial AR 22 tahun, Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba Sumsel.
“Dua orang ini hanya tukang polot, sementara pemilik sumur inisial ALN, warga Palembang, sudah masuk dalam DPO kita” katanya.
Tersangka melakukan ekploitasi minyak bumi, dengan menggunakan 1 set alat polot yang dirakit. Yang terdiri dari sepeda motor, tali tambang, besi canting.
Dalam pengerjaannya, besi canting ditarik dengan menggunakan tenaga sepeda motor. Sehingga besi canting bisa mengangkat minyak dari dalam sumur yang telah dibuat, untuk dipindah ke dalam kolam penampungan.
“Sebagai barang bukti kita sudah mengamankan 2 unit sepeda motor merk honda revo tanpa nomor polisi, 2 canting, 2 unit kipas, 2 unit rool bawah, 2 rooling tali tambang dan 2 Derigen minyak bumi berisi masing-masing 30 liter” ujarnya.
Dia menegaskan, sanksi hukum berlaku bagi setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak bumi tanpa mempunyai kontrak kerjasama, atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Sebagaimana dalam Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH pidana.
“Ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun atau denda paling tinggi 60 Milyar rupiah” ujar Kapolres.
Editor : Nefri