Polres Batanghari Ciduk 2 Orang Pelaku Ilegal Drilling Asal Sumsel

“Sebagai barang bukti kita sudah mengamankan 2 unit sepeda motor merk honda revo tanpa nomor polisi, 2 canting, 2 unit kipas, 2 unit rool bawah, 2 rooling tali tambang dan 2 Derigen minyak bumi berisi masing-masing 30 liter” ujarnya.

Dia menegaskan, sanksi hukum berlaku bagi setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak bumi tanpa mempunyai kontrak kerjasama, atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.

Sebagaimana dalam Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH pidana.

“Ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun atau denda paling tinggi 60 Milyar rupiah” ujar Kapolres.

Editor : Nefri

Bagikan :

Pos terkait