Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan di Palumbonsari

×

Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan di Palumbonsari

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KARAWANG – Polres Karawang menetapkan tiga orang penjual dan peracik minuman keras (miras) oplosan, yang menewaskan 8 orang di Palumbonsari, Karawang Timur sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa menjelaskan, tiga tersangka itu yakni inisial Y dan D sebagai penjual miras, dan R sebagai peracik miras.

“Ketiganya meracik miras oplosan dengan bahan air galon, sitrun, gula pasir, mulky dan pewangi. Barang bukti yang diamankan ialah miras jimbel racikan mereka seharga Rp25 Ribu per botol,” jelasnya,” Jumat (24/6/2022).

Lanjutnya, para tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 dan 20 tahun atau seumur hidup.

“Selain itu Pasal 62 Ayat 1 atau Ayat 3 jo Pasal 8 Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Diketahui, usai menenggak miras oplosan tersebut para korban mengalami muntah-muntah kemudian meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. (*)