MATTANEWS.CO, BANDUNG – Pemerintah telah menetapkan bahwa libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah di mulai dari tanggal (/19/4/2023) hingga (25/4/2023) mendatang.
Selama itu pula pelayanan di kantor publik seperti kantor Satuan Penyelenggara Adminitrasi SIM (Satpas) dan kantor Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) diliburkan salah satunya yakni Satpas Polrestabes Bandung.
Lalu bagaimana dengan pemohon SIM yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur Lebaran.? Masyarakat Kota Bandung khususnya pemohon SIM tak perlu khawatir dengan hal tersebut. Pasalnya, pihak Kepolisian akan memberikan Dispensasi atau keringanan bagi pemohon SIM yang kebetulan masa berlaku SIM-nya habis disaat libur Lebaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, IPTU Enggar Jati Nugroho, Senin (17/4/2023).
“(Dari tanggal) 19 April 2023 sampai dengan 25 April 2023 (pelayanan Satpas Polrestabes Bandung libur),” kata Enggar mewakili Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar.
“Untuk (SIM) yang mati di tanggal segitu nanti bisa di perpanjang dari tanggal 26 April 2023 hingga 3 Mei 2023,” pungkasnya.