Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Narapidana penerima asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19) yang kembali melakukan tindak pidana pada Rabu (27/5/2020) ini, bertambah sebanyak lima orang.
Pada Senin (25/5/2020) lalu, narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat diketahui sebanyak 135 orang.
Sebanyak 140 narapidana asimilasi kembali berulah dengan melakukan tindak pidana ditangkap pihak kepolisian dari sejumlah daerah. Para napi tersebut umumnya melakukan kejahatan konvensional di masyarakat.
“Sampai saat ini terdapat 140 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (27/5/2020).
Dikatakan, kasus yang dilakukan napi asimilasi tersebut didominasi kasus penganiayaan, pemerkosaan, curat, curas dan curanmor. Selain itu juga ada kasus perjudian, pembunuhan dan penggelapan.
Sebanyak 135 kasus itu tersebar di 23 kepolisian daerah (polda) di Tanah Air. Polda yang paling banyak menangani kasus napi asimilasi tersebut yaitu Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara. Masing-masing menangani 17 kasus.
Kasus yang ditangani Polda Riau juga tergolong tinggi sebanyak 12 kasus. Kemudian, Polda Jawa Barat menangani 11 kasus napi yang kembali melakukan tindak pidana.
Kasus lainnya juga terjadi, antara lain di Kalimantan Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan sekitarnya, Sumatera Selatan, serta polda lainnya.
Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 38.822 napi lewat program asimilasi terkait wabah Virus Corona (Covid-19).
Editor : Poppy Setiawan














