Polsek Betung Bekuk Pencuri Buah Sawit

Reporter : Nasir

BANYUASIN, Mattanews.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Betung berhasil membekuk pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PTPN VII Desa Srikembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Modus operandi pelaku dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang sudah di panen karyawan di areal perkebunan milik PTPN VII, dengan menggunakan mobil Taft kotak merk Daihatsu warna merah nopol BG 1144 T. Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan PTPN VII melaporkan ke Polsek Betung dan mengalami kerugian sebesar kurang lebih, Rp. 3.600.000, 00.

Pada Kamis, (27/02/2020) lalu, unit Reskrim mendapat informasi kalau pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PTPN VII dengan menggunakan mobil taf kotak warna merah adalah berinisial GR.

Mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek AKP Toto Hernanto, memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Opsnal untuk mencari keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, setelah mengetahui keberadaan pelaku.

Selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan dan setelah diinterogasi pelaku berinisial GR mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian buah kelapa sawet milik PTPN VII, saat itu melakukan pencurian bersama dengan temannya bernama IN (DPO) dan GN (DPO).

Bagikan :

Pos terkait