Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap GN (43) warga Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin, di desa setempat, Sabtu (11/1/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Dari tersangka yang merupakan Juru Tulis (Jurtul) Togel itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp62.000, 3 lembar potongan kertas rokok bertuliskan nomor/angka tebakan judi togel, 1 unit Handphone warna biru dan 1 buah pulpen.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada media ini menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka yakni memainkan memainkan tebakan angka, dan menerima pesanan nomor melalui handphone.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan judi Togel pada Sabtu (11/1/2020), berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan di seputaran TKP,” katanya.
Ditambahkan Kapolres, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, IPTU M Ichsan melaporkan kepada Kapolsek Pantai Cermin, dan atas perintah kapolsek, kanit reskrim beserta anggota opsnal kemudian mengamankan tersangka dari TKP berikut barang bukti.
“Berdasarkan barang bukti tersebut dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka, apakah mendapatkan ijin dari pihak berwewenang, dan tersangka mengakui kalau tersangka tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berweweng dalam melakukan kegiatan judi tersebut, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pantai Cermin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Editor: APP














