Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Polsek Perbaungan Amankan DPO Pembobol Rumah

×

Polsek Perbaungan Amankan DPO Pembobol Rumah

Sebarkan artikel ini

SERGAI, Mattanews.co – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan, berhasil mengamankan DPO tindak pidana pencurian, Jum’at (7/2/2020).

DPO tersebut bernama Kijan (40) warga Gang Sawo Desa Melati II, Kecamatan Pegajahan ditangkap bersembunyi di lemari pakaian rumah adiknya, di Perumahan Griya Karya Indah Lingkungan VI, Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson mengatakan, penangkapan tersebut berkat adanya laporan Aseng, yang baru bebas menjalani hukuman 7 bulan dan baru keluar empat hari dalam kasus yang sama.

“Aseng dan Kijan ditangkap karena mencuri pintu dan jendela rumah milik Jimmy Carter (35), warga Dusun I Desa Kota Galuh , Kecamatan Perbaungan, Senin (25/6/2019) lalu,” katanya.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung bergerak menuju ke TKP. Saat Tim Opsnal mengetuk pintu rumah tersangka namun tidak dibuka dan juga mengetuk pintu sebelah rumah yang merupakan adek tersangka mengaku tidak melihat tersangka.

“Kemudian tim opsnal meminta izin kepada adik tersangka untuk masuk ke dalam rumahnya untuk menggeledah dan menunjukan surat penangkapan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut guna dimintai keterangan.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e dari KUHP pidana, tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

Editor: APP