Polsek Perbaungan Amankan DPO Pembobol Rumah

SERGAI, Mattanews.co – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan, berhasil mengamankan DPO tindak pidana pencurian, Jum’at (7/2/2020).

DPO tersebut bernama Kijan (40) warga Gang Sawo Desa Melati II, Kecamatan Pegajahan ditangkap bersembunyi di lemari pakaian rumah adiknya, di Perumahan Griya Karya Indah Lingkungan VI, Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson mengatakan, penangkapan tersebut berkat adanya laporan Aseng, yang baru bebas menjalani hukuman 7 bulan dan baru keluar empat hari dalam kasus yang sama.

“Aseng dan Kijan ditangkap karena mencuri pintu dan jendela rumah milik Jimmy Carter (35), warga Dusun I Desa Kota Galuh , Kecamatan Perbaungan, Senin (25/6/2019) lalu,” katanya.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung bergerak menuju ke TKP. Saat Tim Opsnal mengetuk pintu rumah tersangka namun tidak dibuka dan juga mengetuk pintu sebelah rumah yang merupakan adek tersangka mengaku tidak melihat tersangka.

Bagikan :

Pos terkait