HUKUM & KRIMINAL

Polsek Perbaungan Tangkap Pelaku Judi Kim

×

Polsek Perbaungan Tangkap Pelaku Judi Kim

Sebarkan artikel ini

Reporter : Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Tim Khusus Anti Pejahat (TEKAP) Polsek Perbaungan mengamankan pelaku judi Kim di wilayah setempat, Senin (16/3/2020).

Pelaku yang diamankan MO alias Wak Mul (48) warga Gang Bersama Lingkungan II, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Mul ditangkap saat sedang menungu pemasang di warung kopi milik warga.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp41 ribu, dan 1 unit HP Merk terdapat tulisan angka diduga pasangan perjudian Kim.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi mengatakan, pelaku mengaku sudah satu tahun berprofesi sebagai juru tulis Kim maupun Togel untuk menambah penghasilan sebagai petani. Dari hasil penjualan dirinya mendapatkan omset sekali putaran sebesar Rp300ribu hingga Rp500 ribu dengan upah 20 persen dari nilai omset penjualan.

“Pelaku juga mengaku, hasil penjualan judi Kim dirinya menyetorkan kepada OL warga Citaman Jernih Perbaungan. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku OL namun belum berhasil diamankan,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut. “Pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” pungkasnya.

Editor: APP