Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Polsek Singkep Barat Bagikan Bendera Merah Putih ke Komunitas Nelayan Desa Sungai Buluh

×

Polsek Singkep Barat Bagikan Bendera Merah Putih ke Komunitas Nelayan Desa Sungai Buluh

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nazili

LINGGA, KEPRI, Mattanews.co Guna membangkitkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap bangsa Indonesia, Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris membagikan bendera merah putih ke Komunitas Nelayan di Desa Sungai Buluh, Jumat (07/08/2020).

Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris
mengatakan, sedikitnya 50 lembar Bendera Merah Putih diberikan kepada 50 unit pompong Nelayan Desa Sungai Buluh.

“Pembagian bendera merah putih ini, selain untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-75, juga memotivasi mengajak masyarakat menghayati arti kemerdekaan serta memupuk rasa nasionalisme akan pentingnya arti kemerdekaan dalam memperingati HUT RI yang ke-75,” ujarnya.

Dikatakan Kapolsek, pemasangan bendera nasional harusnya menggunakan bendera yang layak.

“Dengan mencermati UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang mengacu pada pasal 24 huruf C, bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” urainya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris, juga didampingi Kanit Reskrim, Ipda Adyanto Sofyan, Kepala Desa Sungai Buluh, Agus Setiawan, Wakil Ketua Nelayan Desa Sungai Buluh Zaini, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh, Bripda Roy Butar Butar dan Personil Polsek Singkep Barat serta Nelayan Sungai Buluh.

Editor : Selfy