HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluk Mengkudu Tangkap Jurtul Judi Kim

×

Polsek Teluk Mengkudu Tangkap Jurtul Judi Kim

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Dayu Akbar Alias Dayu (25) warga Dusun 1, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus menginap di balik Jeruji Besi Mapolres Serdang Bedagai, Kamis (27/2/2020).

Bapak satu anak ini diringkus Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu saat sedang menunggu pemesan Judi Kim, di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 helai kertas berisi angka tebakan, 1 unit HP berisi tebakan angka serta uang tunai Rp987.000.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Jumat (28/2/2020) mengatakan, tersangka mengaku sudah empat bulan berprofesi sebagai Juru Tulis (Jurtul). Tersangka mengaku menyetorkan hasil rekapannya kepada Dedi warga Sialang Buah setiap Selasa dan Jum’at.

“Namun saat dilakukan pengembangan orang tersebut tidak ditemukan. Saat ini pelaku ditahan di RTP Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana  dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Editor: APP

Pilihan Pembaca :  Kemenkumham Sumsel Siapkan 54 TPS di Seluruh Lapas dan Rutan di Wilayah Sumsel