Menurut Anshori, petugas menggelandang pelaku ke Mapolres Tulungagung guna melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.
“Saat disidik oleh petugas, pelaku mengaku telah memproduksi sendiri minuman beralkohol sekaligus mengedarkan barang haram tersebut tanpa ada ijin edarnya,” ujarnya.
“Sementara waktu, pelaku dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung,” sambungnya.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 137 ayat (1) Jo. pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 Jo. pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan sub pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” tutup Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur itu.