Reporter : Ari
MUARA ENIM, Mattanews.co – Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
Temuan Mattanews.co di lapangan, para pekerja PT. Pusaka Bumi Transportasi (PBT) meminta atau menuntut kepada pihak perusahaan untuk membayar upah lembur selama bekerja yang belum di bayar. Untuk itu para pekerja menggelar rapat dan mediasi di Kantor Kuasa Hukum Rahmansyah SH, MH yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim – Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (25/06/2020).
Perundingan tersebut dihadiri Tim Kuasa Hukum Rahmansyah SH MH, Armansyah SH, Ripul Padri SH, Jimi Cristian SH, Merdinsyah, Aris Munandar, Yan Yan dan Apriansyah perwakilan aspirasi para pekerja PT. PBT yang menuntut upah lembur selama bekerja.
Kuasa hukum para pekerja, Rahmansyah SH MH mengatakan perselisihan hak pekerja PT. PBT dengan pihak PT. PBT untuk pertama kalinya terjadi.
“Namun kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pimpinan atau pihak perwakilan dari PT. Pusaka Bumi Transportasi, di mana kami telah mengirimkan undangan Bipartit I dan sudah diterima dengan baik oleh pihak perusahaan untuk hadir pada kamis 25 Juni 2020 sekira pukul 14.00 WIB,” kata Rahmansyah di ruang kerjanya.
Lanjutnya, tujuan perundingan ini mewakili kliennya untuk meminta kejelasan terhadap hak kawan-kawan pekerja dan dia sangat menyayangkan sikap dari yang PT. PBT yang diduga tidak kooperatif.
“Untuk itu kami akan mengirimkan undangan untuk kedua kalinya. Dalam undangan kedua ini kami berharap pihak PT. PBT dapat hadir, sehingga dapat menyelesaikan perselisihan antara pekerja PT. PBT dengan PT. PBT,” tuturnya.
Masih kata Rahmansyah, seandainya nanti undangan untuk kedua kalinya masih juga tidak hadir, maka dia akan teruskan perselisihan ini kepada pegawai pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim, utamanya dalam koordinator wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
“Untuk segera menindak lanjuti dugaan pelanggaran norma berupa pelaksanaan PKWT yang kami juga melanggar pasal 59 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang 13 tahun 2003 dan kemudian terkait dengan dugaan kekurangan perhitungan upah lembur,” tukasnya.
Merdinsyah menambahkan, untuk para pekerja PT. PBT diduga lebih kurang 150 orang yang kekurangan perhitungan upah lembur dan PKWT.
Intinya dia sudah menyerahkan kuasa hukum kepada Rahmansyah SH MH dan para pekerja PT. PBT mempercayai sepenuhnya kepada Rahmansyah SH MH dan rekannya.
“Harapan kami kepada pihak PT. PBT agar dapat duduk bersama untuk perundingan, dan mencari jalan keluarnya,”pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi media, HRD PT. Pusaka Bumi Transportasi (PBT), Wahyudi mengatakan tidak bisa memberikan jawaban perihal surat undangan tersebut.
“Maaf pak kami tidak bisa memberikan jawaban, karena kami menunggu dari pusat dan jawaban akan dikirim dari pusat,” ucapnya sambil pergi tergesa-gesa pergi dari awak media.
Editor: Fly














