Pihaknya juga meminta jajaran Kejari Palembang, untuk tidak tutup mata karena jelas berdasarkan UU Tipikor menyatakan, pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidananya.
Sementara itu, Hanafi Ketua DPW-PSR menambahkan, pihaknya meminta agar perkara ini diusut terkait dugaan korupsi pemeliharaan gedung Sekretariat DPRD Kota Palembang sebesar Rp 737 juta lebih, “Pemenangnya adalah CV. Putra Narasoan Sejahtera dan ada 4 unit kendaraan masing-masing komisi terkait pengadaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Kota Palembang, usut sampaikan ke akar akarnya tanpa pandang bulu,” ungkap dia.
“Kami berharap agar laporan kami ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ini,” tutupnya.
Kedatangan massa aksi tersebut diterima oleh Perwakilan Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Palembang Indra Susanto, yang berjanji akan menindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kepada rekan-rekan LSM agar terus pantau dan awasi, dan sampaikan kepada kita adanya temuan temuan di lapangan,” singkatnya.(*)