Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Pura-Pura ‘Bertamu’ Tidak Tahunya Memerkosa

×

Pura-Pura ‘Bertamu’ Tidak Tahunya Memerkosa

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Masih dalam kondisi trauma dan ketakutan, EM (21) melaporkan Liw (57) ke Polresta Palembang, Senin (24/09/2018) lantaran telah memperkosanya di rumah korban, Jalan Suak Permai RT 40 RW 08 Kecamatan Sukarami pada bulan Juni 2018 pukul 07.00 WIB.

Terungkapnya kejadian ini saat korban melaporkannya ke pihak berwajib. Dihadapan petugas piket, korban menceritakan baru melapor karena sudah diancam pelaku.

“Saya takut pak, karena dia (pelaku_red) mengancam akan mempermalukan saya,” ujarnya tertunduk.

Dipertanyakan perbuatan cabul pelaku yang tinggal di Jalan Prof Dr Supomo Kecamatan Kemuning, korban menjelaskan, berawal saat  pelaku bertamu.

“Pagi itu dia bertamu. Entah kenapa, tiba-tiba dia menarik tangan dan mengeret saya ke dalam kamar. Disana, dia memaksa menurunkan celana dan memperkosa saya. Saat itu, saya mencoba berontak, naman tidak bisa,” ungkapnya.

Kasubag Humas Polresta Palembang, AKP Andi Hariyadi sedang melengkapi berkas laporan korban.

“Kita lengkapi dulu berkasnya. Setelah itu barulah kita panggil pelaku,” singkat Andi, saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Editor : Selfy