BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

RDP DPRD Palembang, PT Permata Sentra Propertindo Tegaskan Masih Miliki Hak Prioritas Atas Lahan

×

RDP DPRD Palembang, PT Permata Sentra Propertindo Tegaskan Masih Miliki Hak Prioritas Atas Lahan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta BPN Kota Palembang pada Senin (7/9/2026) menuai kritik keras. Rapat yang membahas persoalan lahan tersebut dinilai janggal, karena PT Permata Sentra Propertindo tidak pernah sama sekali diundang sebelumnya, Selasa (8/9/2026).

Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, menegaskan meski secara formal seolah-olah diundang, faktanya pihak perusahaan tidak pernah menerima fisik surat undangan tersebut sehingga tidak bisa memberikan klarifikasi secara berimbang.

“Secara fakta, surat undangan tersebut tidak pernah sampai ke tangan kami. Seolah-olah kami diundang, padahal faktanya tidak ada surat yang kami terima. Kami sangat menyayangkan RDP ini terkesan digelar diam-diam tanpa melibatkan klien kami secara nyata. Ada apa sebenarnya?,” tegas Titis, didampingi Bayu Prasetya Andrinata, kepada awak media.

Titis menjelaskan, sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah berakhir, PT Permata Sentra Propertindo secara hukum memiliki Hak Prioritas untuk memperpanjang atau memperbarui hak atas tanah tersebut, selama masih menguasai lahan secara fisik, sesuai RTRW dan tidak menelantarkannya.

“Hak prioritas ini melarang pihak manapun untuk menyerobot, mengklaim, atau menetapkan tanah tersebut sebagai aset daerah secara sepihak tanpa mekanisme perundang-undangan,” ujarnya.

Titis mengungkapkan, proses perpanjangan telah diajukan, tetapi ditunda (pending) oleh BPN demi menjaga status quo karena adanya proses hukum lain yang saat itu sedang berlangsung.

“Penundaan oleh BPN itu ada buktinya dan bertujuan menjaga kondisi tanah sampai ada keputusan hukum tetap (inkracht). Jadi, tertundanya perpanjangan bukan karena kelalaian atau hapusnya hak perusahaan, melainkan prosedur baku hukum pertanahan,” terang Titis.

Ia juga menyentuh kewenangan DPRD yang menurutnya bukan lembaga pemutus hak atas tanah. Pernyataan oknum anggota dewan mengenai status HGB dianggap sebatas opini administratif. Secara sah, hanya Kementerian ATR/BPN atau Pengadilan yang berwenang menentukan gugurnya hak atas tanah.

Lebih lanjut, Titis memaparkan bahwa tindakan pembongkaran, pembukaan jalan paksa, atau penertiban tanpa dasar hukum yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, sekaligus bentuk tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).

“Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 dan doktrin hukum pertanahan, penundaan perpanjangan akibat proses hukum tidak menghapuskan penguasaan fisik (bezit) yang sah oleh PT Permata Sentra Propertindo. Tertundanya perpanjangan SHGB tidak bisa dijadikan legitimasi oleh pihak mana pun untuk mengklaim tanah tersebut sebagai milik umum atau tanah negara bebas,” tegasnya.

Penulis: Selfy
Editor: Selfy