MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Ekshumasi atau bongkar makam bayi korban dugaan malpraktik pada saat setelah diambil sample darah yang disuntikan oleh bidan Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan batal digelar.
Situasi di lokasi ekshumasi bayi yang bernama Muhammad Agustus meninggal dunia tak wajar baru umur 3 hari, yang dijadwalkan pada hari Kamis (2/11/2023) di undur.
Sebelumnya, polisi menyebut akan melakukan ekshumasi terhadap bayi bernama Muhammad Agustus yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat pendarahan setelah diambil sampel darah itu disuntik bidan.
Pantauan di makam Agustus yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya, hingga Kamis (2/11/2023) petang pukul 17.00, tak ada tanda-tanda bakal dilakukan ekshumasi.
Padahal di area makam Agustus sudah dipasang tenda biru yang dijaga beberapa orang warga.
Polisi menyebut jadwal ekshumasi menyesuaikan dengan jadwal dokter forensik Rumah Sakit Polri M. Hasan Palembang.