Reskrim Polsek Sunggal Amankan Dua Pelaku Jambret

“Pelaku mengambil Handphone tersebut sambil melarikan diri, korban pun berteriak sambil mengejar pelaku. Karena panik, pelaku oleng dan terjatuh kemudian masyarakat sekitar tempat itu menangkap serta memukuli kedua pelaku kemudian diamankan oleh Kepling setempat,” terang AKP Budiman.

Kini kedua pelaku jambret RAS dan RYS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya resmi menyandang status tersangka.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 365, Subsider Pasal 363 dengan ancaman mencapai 12 tahun penjara.

Bagikan :

Pos terkait