BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Resky Wahyudinata Susul Amelia ke Balik Jeruji Besi Tahanan

×

Resky Wahyudinata Susul Amelia ke Balik Jeruji Besi Tahanan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Resky Wahyudinata (25), akhirnya menyusul Amelia (23) warga Lorong Pamilidin, Kenten Palembang ke balik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, Jumat (20/5/2022), karena melakukan penipuan dan penggelapan masuk Bintara Polri, yang telah dilaporkan Ida Ratnawati (46) warga Jalan Blok H Karya Jaya RT 08 RW 02 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Sinar Pinanjauan Kabupaten OKU, Sumsel, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 590 juta.

 

Peristiwa berawal saat pelaku menjanjikan korban lulus Bintara Polri dengan perjanjian sejumlah uang administrasi Rp 590 juta, saat berada di Jalan Majapahit 3 Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Minggu (8/10/2021).

“Tersangka kami ringkus saat sedang nyantai di cafe. Tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ledi.

Dikatakan Kasat, dari peristiwa ini petugas turut menyita satu unit handphone jenis Iphone, surat perjanjian piutang, surat pernyataan, surat penitipan uang, surat perjanjian pengembalian dana, satu buah buku Notaris, photo korban menyerahkan uang kepada terlapor Riski Wahyu Dinata (DPO).

“Tersangka akan kami jerat Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP,” tukasnya.