Ringkus Warga Tulungagung, Polisi Amankan Sabu dan Ribuan Pil Dobel L

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Seorang warga di Tulungagung berinisial PAK (41) akhirnya menghirup udara di jeruji besi. Pasalnya, pria warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung diringkus polisi diduga edarkan barang haram pada Rabu (11/1/2023).

Kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Satuan reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu (IPTU) Mohammad Anshori, S.H., mengatakan peristiwa penangkapan itu terjadi sekira pukul 13.30 WIB.

“Benar, PAK (41) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung diduga edarkan barang haram jenis sabu dan ribuan pil dobel L,” ucap Anshori sapaan akrab melalui keterangan resmi di Terima media online nasional mattanews.co, Kamis (12/1/2023) Sore.

Anshori menambahkan penangkapan tersebut sebenarnya berawal adanya laporan dari masyarakat bahwasanya di wilayah Desa Junjung marak peredaran narkoba.

Bagikan :

Pos terkait