MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan (Sumsel) menelan anggaran yang cukup fantastis. Dalam pemilihan Gubernur Sumsel dan bupati/walikota beserta wakilnya (18 Pilkada) pada 2024 mendatang, setidaknya disiapkan anggaran Rp1,4 triliun.
Alokasi kebutuhan anggaran itu disampaikan Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni usai Penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pendanaan Pilkada Serentak 2024 di Auditorium Graja Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (9/11).
Fatoni mengatakan, alokasi anggaran berupa dana hibah ke KPU dan Bawaslu di Sumsel wajib dianggarkan sebesar 40 persen pada 2023 dan 60 persen pada 2024 mendatang. Dua tahun penganggaran dilakukan agar tidak membebani APBD.
“Penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 sangat penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 nanti,” ujar Fatoni.
Menurutnya, penganggaran Pilkada serentak bersumber dari APBD itu sudah sesuai dengan UU. Untuk Pilkada gubernur/wakil gubernur menggunakan APBD Provinsi, sementara Pilkada Bupati/Walikota dan wakilnya menggunakan APBD Kabupaten/Kota. Plus dukungan dari APBN.
Dari total alokasi anggaran Rp1,4 triliun, untuk KPU se-Sumsel dialokasikan sebesar Rp1,05 triliun. Rinciannya, pada 2023 ini anggaran 40 persen yang dialokasikan sebesar Rp416.918.651.985 dan pada 2024 (60 persen) Rp637.059.959.605.
Sementara untuk Bawaslu se-Sumsel, dialokasikan anggaran sebesar Rp352,9 miliar. Untuk 2023, dianggarkan Rp137.700.016.432 dan 2024 sebesar Rp215.277.551.648.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, untuk Pilkada Gubernur dialokasikan anggaran sebesar Rp234 miliar untuk KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel. Penganggarannya dilakukan dua tahun, pada 2023 sebesar 40 persen dan 2024 60 persen.
“Tahun ini anggaran 40 persennya Rp93 miliar dan 2024 sisanya, Rp140 miliar. Sedangkan untuk Pilkada se-Sumsel kebutuhan anggarannya Rp1,4 triliun,” bebernya.
Katanya, alokasi anggaran Pilkada ini sudah dibahas di tingkat pusat, kemudian di register dan KPU di pusat menjadi penanggung jawabnya. “Meski tidak dikelola langsung KPU Pusat, tapi disebutkan dalam UU kita menjadi penanggung jawab akhir, sehingga anggaran itu akan diawasi secara ketat,” tukasnya.