Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Rudapaksa Bergilir Gadis 19 Tahun, 7 Pemuda di Mamuju Terancam 12 Tahun Penjara

×

Rudapaksa Bergilir Gadis 19 Tahun, 7 Pemuda di Mamuju Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus 7 pemuda terduga pelaku rudapaksa, terhadap seorang gadis berinisial NH yang masih berusia 19 tahun.

Diketahui, 7 tersangka itu berinisial A (20), D (22), F (21), EB (20), Y (20), FB (16) dan BR (17).

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengatakan, kejadian berawal saat para pelaku dan beberapa saksi sedang nongkrong sambil mengkonsumsi Miras di sebuah rumah, Jalan Kelapa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, (14/1/2022) lalu.

“Kemudian, salah satu pelaku inisial FB, menyampaikan ke rekan-rekannya bahwa dirinya memiliki rekan wanita, yang baru tiba dari Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng,” ucap ucap Kombes Pol Iskandar, saat press rilis, Jumat (21/1/2022).

Dari pembicaraan itu, kemudian para pelaku merencanakan menyetubuhi korban secara bersama-sama dan salah seorang pelaku menghubungi korban NH, lalu pelaku berinisial FB pergi menjemput korban.

“Setelah korban tiba di rumah tersebut sekitar pukul 23.00 Wita, korban pun ikut nongkrong dengan para pelaku. Korban yang merasa risih meminta diantar pulang oleh salah satu pelaku, tetapi salah satu pelaku menolak dan beralasan kepada korban agar korban tetap di sana, karena para pelaku telah merencanakan untuk menyetubuhi korban,” ungkap Kapolres.

Setelah beberapa lama, para pelaku mulai menjalankan rencana mereka meninggalkan korban dengan salah seorang pelaku berinisial A, sehingga di hari Sabtu 15 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 Wita pelaku berinisial A tersebut mengajak korban untuk berhubungan intim, tetapi karena korban menolak.

“Akhirnya pelaku berinisial A tersebut, menarik dan mendorong korban ke sebuah kasur yang ada di rumah tersebut. Selanjutnya, pelaku berinisial A mulai memaksa membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban secara paksa,” bebernya.

Lanjutnya, saat itu, korban sempat berteriak minta tolong dan mencoba untuk pergi, tetapi para pelaku memaksa dengan cara menindih dan mendorong korban, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa saat dipaksa disetubuhi oleh para pelaku.

“Setelah A selesai, kemudian lima orang pelaku lainnya yakni D, BR, EB, F dan Y secara bergantian menyetubuhi korban secara paksa, sehingga mengakibatkan luka robek pada bagian organ vital korban.

“Bahkan dua orang pelaku inisial A dan F, menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Setelah para pelaku selesai menyetubuhi korban, akhirnya korban diantar oleh pelaku inisial F kembali ke rumahnya,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa
1 baju kaos warna cream, 1 celana training warna hitam, 1 bra warna cream ukuran 38 per 80, 1 celana dalam warna hitam, ukuran L,1 seprei warna biru motif bergambar doraemon.

“Kemudian 4 unit berbagai merk, dan 1 unit sepeda motor matic dengan nomor polisi DC 2824 AR. Saat ini 7 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang masih berusia 16 tahun dan 17 tahun, sedangkan 5 lainnya sudah dewasa,” bebernya.

Sambungnya, pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni untuk FB selaku otak dan membantu terjadinya pemerkosaan itu, dekenakan pasal 285 dan atau 286 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHPidana.

“Sedangkan untuk 6 tersangka, yang melakukan tindak pidana pemerkosaan disangkakan pasal 285 dan atau 286 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan masing-masing ancaman kurungan, dua belas tahun penjara,” pungkasnya. (*)