Rudapaksa Bergilir Gadis 19 Tahun, 7 Pemuda di Mamuju Terancam 12 Tahun Penjara

MATTANEWS.CO, SULBAR – Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus 7 pemuda terduga pelaku rudapaksa, terhadap seorang gadis berinisial NH yang masih berusia 19 tahun.

Diketahui, 7 tersangka itu berinisial A (20), D (22), F (21), EB (20), Y (20), FB (16) dan BR (17).

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengatakan, kejadian berawal saat para pelaku dan beberapa saksi sedang nongkrong sambil mengkonsumsi Miras di sebuah rumah, Jalan Kelapa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, (14/1/2022) lalu.

“Kemudian, salah satu pelaku inisial FB, menyampaikan ke rekan-rekannya bahwa dirinya memiliki rekan wanita, yang baru tiba dari Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng,” ucap ucap Kombes Pol Iskandar, saat press rilis, Jumat (21/1/2022).

Dari pembicaraan itu, kemudian para pelaku merencanakan menyetubuhi korban secara bersama-sama dan salah seorang pelaku menghubungi korban NH, lalu pelaku berinisial FB pergi menjemput korban.

“Setelah korban tiba di rumah tersebut sekitar pukul 23.00 Wita, korban pun ikut nongkrong dengan para pelaku. Korban yang merasa risih meminta diantar pulang oleh salah satu pelaku, tetapi salah satu pelaku menolak dan beralasan kepada korban agar korban tetap di sana, karena para pelaku telah merencanakan untuk menyetubuhi korban,” ungkap Kapolres.

Bagikan :

Pos terkait