HUKUM & KRIMINAL

Saat Hendak Transaksi, Sudarwin Ditangkap Polsek Perbaungan

×

Saat Hendak Transaksi, Sudarwin Ditangkap Polsek Perbaungan

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim, IPDA A. Situmorang berhasil mengamankan Sudarwin (50), Bandar Narkotika warga Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan saat akan bertransaksi jual beli Sabu, di pinggir jalan Lintas Medan Tebing Tinggi, Kamis (9/1/2019).

Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M Sitompul kepada Mattanews.co mengatakan, penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada terjadi transaksi jual beli Sabu.

“Menindak lanjuti informasi itu Kanit Reskrim IPDA A. Situmorang bersama anggota menyamar membeli Sabu dari pelaku. Lalu, pada pukul 01.00 WIB, IPDA A. Situmorang bersama anggota mendatangi TKP,” katanya.

Kemudian, sambungnya, pelaku menyerahkan 1 buah plastik klip trasparan ukuran kecil yang diduga berisikan Sabu kepada polisi yang menyamar.

Setelah itu, Kanit Reskrim bersama anggota menangkap dan mengintrograsi pelaku, dari dirinya ditemukan 1 buah plastik klip trasparan ukuran kecil berisi Sabu dan 1 unit Handphone.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Perbaungan untuk proses penyidikan. Sesuai dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan Pasal 112,” pungkasnya.

Editor: APP