MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Belasan balon udara yang siap diterbangkan saat perayaan Kupatan massal di dua tempat berbeda di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur, diamankan polisi.
Hal itu dilakukan petugas sebagai upaya menindaklanjuti imbauan Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., tentang larangan menerbangkan balon udara yang dapat mengganggu dan membahayakan jaringan listrik juga penerbangan.
“Iya benar, jajaran Polsek Besuki dan Polsek Bandung sinergitas bersama TNI dan PLN UPT Madiun berhasil mengamankan balon udara yang siap diterbangkan saat perayaan Kupatan massal pada Selasa, 16 April 2024 malam,” ucap Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Inspektur Polisi Satu (IPTU) Mujiatno dalam keterangan resmi, Kamis (18/4/2024) Pagi.
Mujiatno menambahkan belasan balon udara tersebut yang digagalkan oleh petugas gabungan saat menyisir dan berkeliling di wilayah Kecamatan Besuki dan Kecamatan Bandung yang diindikasi berpotensi dijadikan tempat membuat balon udara.