Saat Kupatan Massal, Belasan Balon Udara di Tulungagung Diamankan Polisi Didua Lokasi Berbeda

Pembuat balon udara, sambung dia, rata-rata adalah anak-anak. Balon udara tersebut yang rencananya akan diterbangkan pada saat perayaan Kupatan pagi.

“Setelah diamankan, petugas juga memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya menerbangkan balon udara,” tambahnya.

“Belasan balon udara yang diamankan iti masing-masing di 2 tempat yakni di wilayah Kecamatan Besuki berhasil mengamankan balon udara siap di terbangkan 4 buah serta petasan 2 buah sedangkan di Kecamatan Bandung berhasil mengamankan sekitar 7 Buah Balon udara di beberapa titik target operasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Mujiatno menjelaskan selain membahayakan, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51, dengan sanksi sebesar Rp 2 Miliar 500 juta rupiah atau hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Untuk memastikan balon udara tidak diterbangkan, petugas mengamankan dua balon udara hasil penertiban tersebut, untuk diamankan di Mapolsek,” terangnya.

Bagikan :

Pos terkait