Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Saksi Fakta Tegaskan Mengetahui Proses Pembayaran Ruko Oleh Tergugat 3 dan Sertifikat Dibalik Nama di Notaris

×

Saksi Fakta Tegaskan Mengetahui Proses Pembayaran Ruko Oleh Tergugat 3 dan Sertifikat Dibalik Nama di Notaris

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG -.Sidang perdata dengan penggugat Kuspuji Handayani alias Nani Sugianto, yang menggugat Januarizkhan alias Joe sebagai tergugat 1, tergugat 2 Lucky Hany, dan tergugat 3, Eka Susanti, serta Turut tergugat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta, Selasa (3/9/2024).

Sudang yang diketuai oleh majelis hakim Agus Pancara SH MH, dihadiri semua pihak dan menghadirkan satu orang saksi Anggi mantan karyawan freelance, tergugat 3 Eka Susanti.

Dalam persidangan saksi Anggi mengatakan, ruko usaha batu alam itu dibeli tergugat 3 Eka Susanti, dari Lucky Hany tergugat 2 seharga Rp 2,1 miliar, dimana transaksi jual belinya di akhir tahun 2019, dihadapan notaris Dian Saraswati.

Ruko usaha yang dijual pemiliknya Lucky Hany, dibayar dalam tiga tahap, dibeli tergugat 3 Eka Susanti, saat ini ruko ini dimiliki Eka Susanti, lokasinya di depat PTC Mall, pemilik ruko sebelumnya ibu Karni, orang tua dari Lucky Hany, saksi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mendengar, kalau sertifikat tanah ruko itu, pernah diangunkan ke Bank BCA.

“Ibu Karni sebelumnya menggunakan ruko untuk usaha batu alam, dan saya tidak pernah mendengar, kalau ruko ini pernah digadaikan,” terang saksi

Saksi menjelaskan bahwa dirinya tahu pada saat jual beli ruko tersebut, karena dirinya ikut ke Bank BCA, sehingga ada pembayaran uang Rp 1,3 miliar, dari slip yang ditunjukan ibu Eka Susanti, kepada dirinya.

“Ada juga cek Rp 600 juta, setelah pembayaran, saya dikasih tahu ibu Eka Susanti, itu di tahun 2020, dan sisanya yang Rp 200 jutaan itu dibayar di tahun 2020 juga,” terangnya.

Setelah pembayaran lunas, barulah sertifikat tanah ruko, langsung di balik nama Eka Susanti dari Lucky Hany.

“Saya lihat uang pembayaran Rp 600 juta dan Rp 200 juta dari ibu Eka, ke ibu Lucky,” jelasnya.

Saat diwawancarai melalui Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi oleh Debit Sariansyah dan Sharif Hidayat selaku tim kuasa hukum tergugat 3 mengatakan, berdadarkan fakta persidangan, secara unsur pembeli yang beritikad baik dan dilindungi Undang-undang, dalam pandangan hukum, klien kami tergugat 3 Eka Susanti, jelas mendapat perlindungan hukum secara pidana maupun perdata, oleh negara.

“Karena secara fakta, tergugat 3 Eka Susanti membeli secara benar, dengan itikad baik, bayar pajak, harga yang benar, jual beli dinotaris, jadi tidak ada satu pun alasan hukum yang menjerat klien kami, baik secara kepemilikan atau pertanggungjawaban hukum lainnya pada tergugat 3,” terang Sapri.

Saksi Anggi yang dihadirkan tadi, mengetahui betul biaya yang dibayarkan, hadir pada saat penyerahan, tahu pada saat ke notaris, saksi tahu pemilik ruko batu alam sebelumnya ibu Karni, jadi Anggi ini benar-benar saksi fakta.

“Untuk saksi yang dihadirkan penggugat 2 ke persidangan pekan kemarin, hanya mendengar cerita penggugat, cerita Kuspuji, saksi mendengar, jadi tidak tahu menahu,” urainya.

Pekan depan kami akan menghadirkan 2 saksi dari Dinas Dukcapild dan ahli profesor tentang jual beli.

“Pertama kalau terbukti, nomor induk kependudukan atau NIK itu palsu, bukan memakai NIK penggugat Kuspuji, dan menurut kami ini sudah terbukti, walau pun belum putusan, kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum pidana, terhadap penggugat yang menggunakan identitas yang bukan miliknya, ada UU Kependudukan dan Pasal 264 tentang penggunaan akta otentik, ancaman hukumannya 6 tahun maksimal ditambah pidana denda,” tegasnya.