BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Saksi Hartono Ungkap Adanya Catatan Kecil Pembagian Persentase Dana untuk PA, KPA dan PPK di Proyek Perkimtan Kota Palembang

×

Saksi Hartono Ungkap Adanya Catatan Kecil Pembagian Persentase Dana untuk PA, KPA dan PPK di Proyek Perkimtan Kota Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, yang menjerat empat orang terdakwa termasuk Kadis Perkimtan Palembang, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar, ungkap fakta mengenai adanya catatan kecil berisi komposisi pembagian dana, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/7/2026).

Adapun keempat terdakwa tersebut, yaitu Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama, serta dua ASN Dinas Perkimtan Kota Palembang yakni Yunita dan Muhammad Faizal Rahman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis Kristanto Sahat, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan 7 orang saksi diantaranya saksi Hartono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam sidang jaksa penuntut menggali keterangan saksi terkait pertemuannya dengan seseorang bernama Yunita dan Doni Prayana sebelum pelaksanaan pekerjaan.

Hartono menerangkan, bahwa dirinya mengenal Doni Prayana, namun mengaku tidak mengetahui siapa yang mempertemukannya dengan pihak tersebut. Menurutnya, saat pertemuan berlangsung, Yunita memperkenalkan Doni sebagai teman kuliahnya yang memiliki perusahaan.

“Saat itu Yunita bilang, Doni ‘Ini temannya, teman kuliah dan dia punya perusahaan,” terang Hartono menirukan ucapan Yunita.

Mendengar pernyataan saksi, JPU menggali mengenai kapasitas Yunita dalam proyek tersebut dan saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya menyebut bahwa pembahasan saat itu berkaitan dengan penyedia pekerjaan.

Tidak sampai disitu, JPU kemudian mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, khususnya mengenai catatan kecil yang dibawanya. Dimana dalam BAP tersebut disebutkan terdapat catatan mengenai persentase pembagian dana apabila terjadi pencairan anggaran.

“Benar memang ada catatan kecil tersebut dan tulisan itu berasal dari Yunita,” terangnya.

Saat didalami mengenai isi catatan, saksi mengaku sudah tidak mengingat secara rinci besaran persentase pembagian. Namun saksi menyebut dalam catatan tersebut terdapat sejumlah singkatan jabatan.

“Ada PA, KPA dan PPK,” urai saksi.

JPU kemudian menanyakan, apakah catatan kecil tersebut merupakan komposisi pembagian dana kepada sejumlah pihak.

“Catatan kecil tersebut memang berkaitan dengan pembagian dana, namun saya tidak lmengingat besaran masing-masing, sudah tidak ingat persentasenya Pak,” ujarnya.

Dalam keterangannya, saksi juga menyebut bahwa Yunita sempat berdiskusi dengannya mengenai komposisi pembagian tersebut. Menurut saksi, Yunita saat itu hanya meminta pendapat apakah besaran yang telah disusun sudah sesuai sebelum nantinya diserahkan kepada pihak-pihak yang tercantum dalam catatan kecil tersebut.

“Dia hanya laporan dan diskusi, cocok atau tidak. Kalau cocok baru diserahkan kepada pihak-pihak itu,” kata saksi.

Lebih lanjut, saksi menyatakan tidak mengetahui siapa yang menarik dana maupun siapa yang menerima aliran dana tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pengecekan lapangan terhadap pekerjaan yang dimaksud.

Pada bagian lain persidangan, jaksa menanyakan komunikasi saksi dengan Devan selaku KPA Definitif pada tahun 2025. Saksi membenarkan masih sempat berkomunikasi, namun menurutnya pembicaraan tersebut hanya berisi permintaan agar yang bersangkutan dipindahkan dari posisinya

“Devan bercerita kepada saya, bahwa dirinya ingin menghadap kepada Ratu Dewa, minta dipindahkan tugas dan tidak mau lagi bekerja di Dinas Perkimtan kota Palembang,” terang saksi.

Saat berita ini diterbitkan, proses sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.