MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Gratifikasi / Penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, jerat tiga orang terdakwa, kembali di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi, Rabu (2/7/2025).
Tiga orang terdakwa tersebut diantaranya, Ari Martha Redo selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Apriansyah (APR) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV.HK.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin, serta menghadirkan 4 orang saksi Regina Ariyanti selaku Kepala Bappeda Sumsel, Budi Santoso selaku wakil Direktur CV.Raza Daya Cipta berdiri tahun 2022, Saksi Ali Arfan selaku Direktur CV.HK sekaligus adik ipar terdakwa Wisnu Andrio Fatra, Saksi Efan selaku penyumbang dana proyek.
Saksi Regina selaku Kepala Bappeda Sumsel dalam persidangan mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait BK saya tidak mengetahuinya proses karena tidak SK nya tidak ditembuskan, dari Bupati ke Gubernur usulan tersebut.
“Kami tidak memiliki fungsi untuk menelaah hal tersebut, karena kami tidak pernah menerima tembusan laporan tersebut,” urai Regina.
Saksi Ali Arfan selaku Direktur CV.HK sekaligus adik ipar terdakwa Wisnu, saat memberikan kesaksiannya mengatakan, bahwa CV.HK memenangkan tender proyek jalan dan drainase, dan saksi juga mengakui meminjam CV.Raza Daya Cipta kepada saksi Budi Santoso untuk mendapatkan proyek pembangunan kantor lurah.
“Total keseluruhan proyek anggarannya saya lupa, sempat melakukan penarikan secara tunai, Wisnu yang menyuruh mengambil uang karena kami sebagai Direktur, jadi kami yang memiliki kuasa untuk menarik uang, saya serahkan kepada Terdakwa Wisnu dengan total 1,5 miliar hingga 2 miliar diserahkan secara bertahap, uang tersebut digunakan untuk pekerjaan,” terang saksi Ali Arfan.
Sementara itu saksi Efan selaku penyumbang dana proyek untuk CV.HK mengatakan, bahwa dirinya sempat diajak oleh terdakwa Wisnu, untuk bertemu beberapa orang di Bakso Kartel, saat itu saksi mengungkap bertemu dengan Erwan Hadi, terdakwa Ari Martha Redo, Terdakwa Apriansyah, untuk membahas pekerjaan.
“Terus kami sempat sempat bertemu juga dirumah Terdakwa Apriansyah, saat itu ada terakwa Ari Martha Redo, Terdakwa Wisnu Andrio Fatra, Erwan Hadi, pada pertemuan kedua tersebut membahas masalah kegiatan pekerjaan juga, ada pembahasan komitmen Fee sebesar 20 persen.
Saksi Efan juga mengungkapkan, bahwa dirinya bertemu dengan Terdakwa Apriansyah sebanyak tiga kali, di Bakso Kartel, dirumah Terdakwa Apriansyah, di Gardenta dan ada penyerahan uang kepada Terdakwa Apriansyah diserahkan dirumah Terdakwa Apriansyah oleh Terdakwa Wisnu namun saya tidak tahu nilainya
“Untuk Terdakwa Apriansyah ada pemberian uang oleh Terdakwa Wisnu, waktu pertemuan dengan Apriansyah selaku Kadis PUPR Banyuasin, bahkan saya pernah diperkenalkan oleh Terdakwa Apriansyah dengan seorang perempuan berjilbab dengan mengatakan sebagai Panitia, saya sempat melakukan penyetoran kepada saudara Ari Martha Redo dalam bentuk tunai dari Wisnu disetorkan melalui Bank BCA atas nama Ari Martha Redo Rp 208 juta dan Rp 308 juta, ada juga ada pemberian fee 2,5 persen untuk panitia dari nilai seluruh kontrak pekerjaan, saya serahkan di hotel Syariah dalam bentuk tunai, waktu itu yang bertemu dengan saya saat itu laki-laki,” terang Efan.