Reporter : Ricky
LABUHANBATU, Mattanews.co – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu musnahkan Ribuan Gram barang bukti sitaan, tindak pidana narkotika hasil ungkap selama tiga bulan terakhir, dilapangan Mapolres Labuhanbatu. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di blender dan dibakar, setelah itu di buang ke tempat pembuangan dengan pengawalan Propam, Selasa (30/06/2020) pukul 14.20 WIB.
“Pemusnahan barang bukti ini, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dan bentuk transparan kepada masyarakat. Semua ini merupakan hasil ungkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,” papar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.
Barang bukti yang dimusnahkan tidak lain berupa sabu seberat 15.020,23 Gram, dengan jumlah tersangka 11 orang dan sembilan Laporan Polisi, selama bulan Febuari hingga Juni 2020.
“Selain narkoba jenis sabu seberat 495,53 Gram, turut dimusnahkan Ganja seberat 14.060,20 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 929 butir atau seberat 464,5 Gram,” urai Agus Darojat.
Acara pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini turut disaksikan para tersangka, Kajari Labuhanbatu, Kumaedi, Ketua Pengadilan Negeri, Kajari Labuhanbatu Selatan, Labfor Polda Sumut, Ipda Hadis Ansari, Ketua Granat Rantau Utara, Pengacara LBH WJI, Fitra Akbar dan Para Pers media cetak elektronik.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba,
hingga saat ini kasus terakhir, satu laporan dalam lidik, dua laporan proses sidik lengkapi berkas pemeriksaan, tiga laporan berita pemeriksaan dalam penelitian.
“satu laporan masih P-21 belum P-22 dan dua laporan sudah P-22,” tutup Martualesi.
Editor : Selfy