Satres Narkoba Polres Samosir Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Nainggolan

MS saat diamankan Satres Narkoba Polres Samosir di kediamannya. (Mattanews.co/Siddik)

MATTANEWS.CO, SAMOSIR – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Samosir kembali menangkap MS alias Masni (40) terduga bandar narkoba jenis sabu di Kelurahan Rumahombar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Senin (7/2/2022) kemarin.

Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP Natar Sibarani kepada Mattanews.co membenarkan adanya penangkapan seorang terduga bandar narkoba. Dimana MS ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya.

“Penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial MS alias Masni tersebut sekira pukul 12.00 wib, ia diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu,” katanya Rabu (8/2/2022).

Dari hasil penangkapan, lanjut Natar, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 8 paket plastik transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat bruto 1,20 gram, 4 plastik transparan kecil kosong, 4 plastik transparan sedang kosong, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah tas dompet berwarna merah muda.

“Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Samosir. Pelaku melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.

Bagikan :

Pos terkait