Satres Narkoba Sergai Musnahkan Ganja

“Keduanya berhasil ditangkap pada hari Kamis (18/09/2019) lalu sekira pukul 16.00 Wib dengan barang bukti ganja sebanyak 64,92 gram dan disisihkan sebanyak 10,16 gram guna proses penyidikan. Serta sisanya 54,76 gram dimusnahkan,” kata Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Mattanews.co

Selanjutnya tim kembali berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Sidik (41), warga Dusun I Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Sidik ditangkap pada hari Rabu (21/9/2019) sekira pukul 14.00 Wib. Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba kabur dan melukai petugas, sehingga diberikan tindakan terukur di bagian kaki tersangka.

“Dari tersangka Sidik berhasil mengamankan barang bukti daun ganja sebanyak 605,3 gram dan disisihkan sebanyak 27 gram guna proses penyidikan, sisanya sebanyak 578,3 gram dimusnahkan,” bebernya.

“Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Sub 111 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Martualesi Sitepu.

Bagikan :

Pos terkait