Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan 9 Tersangka Korupsi APK di KPU Sulbar

MATTANEWS.CO, SULBAR,– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, Polda Sulbar resmi menetapkan 9 tersangka Korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat tahun anggaran 2019.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Perwakilan Sulbar atas perbuatan para pelaku terdapat kerugian negara sebesar Rp1.869.609.000.

“Untuk kasus ini penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Mamuju telah menetapkan 9 orang tersangka baik dari KPU Sulbar ataupun pelaksana kegiatan,” jelasnya, Senin (31/1/2022).

Untuk diketahui, adapun inisial kesembilan tersangka diantaranya BH (56) ASN, Jabatan saat itu : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IR (40) ASN Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AA (40) ASN Jabatan saat itu sebagai Ketua Pokja.

Selanjutnya RR (48) ASN, Jabatan saat itu Anggota Pokja, GR (58) Pensiunan ASN Jabatan saat itu sebagai Anggota Pokja.

AE (54) ASN, Jabatan saat itu : Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), DA (52) ASN, Jabatan saat itu Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP), WA (54) Pekerjaan Wiraswasta selaku Direktur PT. Banua Broadcasting Multiplex dan AB (41), Pekerjaan Wiraswasta, Jabatan saat itu sebagai Komisaris PT. Banua Broadcasting Multiplex

Bagikan :

Pos terkait