[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Penyelidikan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang selama dua pekan terakhir dikawasan Alang Alang Lebar membuahkan hasil. Terbukti, jajaran ini berhasil meringkus dua kurir narkoba, jenis sabu dengan barang bukti berupa sabu seberat 102,08 gram dan 100 butir pil ekstasi di dua lokasi berbeda dalam sehari. Kini tersangka Zulkaidah (34) dan M Wahyudi (31) masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, Sabtu (4/9/2021).
Penangkapan berawal dari tertangkapnya tersangka M Wahyudi (31) warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sukarami Palembang, ketika berada di Jalan Perjuangan Pulo Gadung Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami pada Kamis (2/9/2021) pukul 08.30 WIB, dengan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi tanpa logo.
Seakan tak ingin buang waktu percuma, lima jam kemudian, Team VII Satresnarkoba Polrestabes Palembang ini kembali meringkus salah satu kurir sabu, Zulkaidah (34) warga Jalan Griya Interbis Indah Blok F Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, saat berada di Alang Alang Lebar, dengan barang bukti sabu seberat 102,08 gram.
“Jadi awalnya anggota kita menangkap tersangka Wahyudi, dengan barang bukti 100 butir ekstasi tanpa logo. Dari keterangan beliau, lima jam kemudian, anggota kita juga amankan tersangka Zulkaidah, dengan barang bukti berupa sabu seberat 100,08 gram. Alhamdullilah dalam sehari dua kurir berhasil ditangkap. Kini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reserse Nakoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi saat press release.
AKBP Andi Supriadi menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan kurir yang hanya menerima upah, ketika pesanan sampai kepada sang target.
“Pada tersangka Wahyudi, kita tangkap bersama isteri sirihnya. Dikarenakan isteri sirihnya tidak terlibat, maka kita pulangkan. Menurut pengakuan tersangka, butiran Ekstasi itu akan dikirimkan ke Banyuasin. Namun belum sampai ke tujuan, sudah ditangkap. Sementara, menurut pengakuan tersangka Zulkaidah mengaku menerima upah Rp 1 juta, jika sabu tersebut sampai ke pemesan. Pesanan mereka juga dikendalikan dari seseorang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). Kini kami masih terus koordinasi dengan pihak tersebut,” ujarnya.
Bapak berpangkat melati dua ini menambahkan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tukasnya.