MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Sungai Medang (Simpang TPA), Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan dua tersangka tersebut terjadi pada Senin, (16/9/2024) sekitar pukul 19:00 WIB.
Dua pria yang diamankan adalah Apriadi alias Otong (31), seorang petani asal Kelurahan Prabujaya, dan Edi Pandra (39), seorang buruh harian dari wilayah Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,72 gram, satu kotak rokok Surya 16 warna coklat, plastik klip bening, dan satu ponsel Samsung warna hitam.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si. segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat berada di TKP, petugas mencurigai dua pria yang sedang berjalan di sekitar Simpang TPA. Salah satu tersangka, Apriadi, terlihat membuang sebuah kotak rokok ke tanah. Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi sabu.
Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.S menerangkan, bahwa narkotika jenis sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus buron (DPO).
“Kedua tersangka membeli sabu tersebut dengan harga Rp 5,5 juta, namun baru membayar Rp 1,5 juta secara patungan. Sisanya akan dibayar setelah barang tersebut terjual, dengan rencana distribusi di wilayah Muara Enim,” katanya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Prabumulih dan bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.