Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKININUSANTARA

SDN 11 Payaraman Ogan Ilir Diduga Lakukan Pungli

×

SDN 11 Payaraman Ogan Ilir Diduga Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Pungutan liar masih sering terdengar disekolah negeri melalui Komite sekolah kepada Wali siswa, kali ini pungutan tersebut terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Payaraman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan berdalih putusan komite, SDN 11 Payaraman diduga melakukan pungutan kepada setiap wali murid sebesar Rp 100 ribu dalam jangka waktu satu bulan, setelah itu setiap minggu diharuskan menyumbang sebesar Rp 5.000 yang gunanya untuk pembangunan pagar sekolah tersebut.

Pungutan tesebut dikeluhkan oleh salah satu wali murid, yang namanya tidak mau dipublikasikan. Keluhannya sungguh beralasan karena dengan situasi ekonomi masyarakat sekarang yang lagi sulit.

“Posisi sekarang ini cukup makan saja sudah syukur, seharusnya jangan dilakukan sekarang apabila ada yang mau dibangun disekolah tersebut,” tuturnya.

Lanjutnya, mereka sebagai wali murid bukan tidak mendukung untuk pembangunan disekolah tempat anak mereka sekolah, tetapi mereka meminta baik dari pihak sekolah maupun dari komite untuk memperhatikan situasi dan kondisi ekonomi masyarakat sekarang.

Sungguh miris dengan masih adanya sumbangan di sekolah negeri, untuk pembangunan infrastruktur disekolah padahal sekarang pemerintah pusat sudah begitu besar menggelontorkan dana untuk pendidikan, baik itu Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU).

“Tolong ditinjau kembali hasil putusan komite, karena guru atau komite tidak harus mesti mintak sumbangan dari wali murid, untuk pembangunan infrastruktur di sekolah, masih banyak cara lain karena posisi ekonomi masyarakat sekarang ini lagi sulit,” pungkasnya.

Kepala sekolah SDN 11 Payaraman Kasbaini, ketika dikonfirmasi via telpon oleh media Mattanews.co, menuturkan pihaknya tidak mengetahui prihal pungutan tersebut dan itu adalah inisiatif dari pihak komite dan mereka tidak tau sama sekali.

“Nanti pak ya saya masih dijalan tanya saja sama komite,” singkatnya.

Perlu kita ketahui bersama, di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), Nomor 75 tahun 2016, pasal 12 hurup B. Sangat jelas, dengan alasan apapun komite sekolah tidak boleh melakukan sumbangan ke peserta didik dan wali murid, baik perseorangan maupun kolektif. Dan boleh mengajukan bantuan atau sumbangan ke pihak luar atau perusahaan yang ada disekitar sekolah.

Sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, Melalui Kabid SD Rita. Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihaknya Akan menindaklanjuti atas terjadinya pungutan tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi sekolah tersebut untuk memastikan, apakah benar terjadi pungutan tersebut,” katanya minggu 20/10/2023.