MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna menghindari penyalahgunaan narkotika, BNNP Sumsel memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 8,5 kilogram. Pemusnahan dilakukan di depan halaman Kantor BNNP Sumsel. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dicampur dengan ditergen, prostex dan dibuang ke pembuangan akhir, Selasa (24/9/2024).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, dihadiri Kepala Bea Cukai, Andri Waskito, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan undangan lainnya.
“Benar, pemusnahan ini dilakukan sesuai amanah Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dimana paling lambat tujuh hari setelah menerima penetapan dari Kejaksaan,” papar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, kepada sejumlah wartawan.
Bapak berpangkat bintang satu itu menambahkan, pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil penangkapan anggotanya pada tanggal 3 September 2024 kemarin, Jalan Palembang-Jambi, Sungai Lilin, Sumsel, dari kurir bernama Chairul Ubaidi alias Dedi (53) warga Jalan Talang Jaya Lingkungan I Rimba Asam Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari tangan dia, berupa sabu total 8,5 kilogram, itu sudah sebagian kita sisihkan untuk labfor dan persidangan nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kita sudah terbitkan surat DPO untuk AW. Kini kami masih memburunya. Dan kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo menambahkan, pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan, guna menghindari pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Mengingat Palembang merupakan lokasi yang kerap dijadikan tempat transit narkoba, maka kami mengharapkan sinergi masyarakat dalam memberikan informasi, guna pencegahan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.