BERITA TERKINI

Sebelas Pelaku Kerusuhan di Kantor DPRD dan Pemkot Pekalongan Diamankan Polisi

×

Sebelas Pelaku Kerusuhan di Kantor DPRD dan Pemkot Pekalongan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEKALONGAN – Jajaran Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap 11 orang yang terlibat dalam insiden pembakaran kantor DPRD dan Balai Kota Pekalongan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu.

Dari total pelaku yang diamankan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sementara tujuh lainnya masih di bawah umur dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai aturan perlindungan anak.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, dalam konferensi pers pada Selasa (2/9/2025), menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.

Beberapa terlibat langsung dalam pembakaran, sebagian melakukan kekerasan terhadap petugas, dan ada pula yang bertindak sebagai provokator di tengah massa.

“Negara tidak akan diam. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menelusuri siapa pun yang terlibat, termasuk otak di balik kerusuhan ini,” ujar Kapolres di Aula Polres Pekalongan Kota.

Ia menyebut, kerusuhan bermula dari aksi solidaritas yang meniru peristiwa serupa di Jakarta, meski di Pekalongan sendiri tidak terdapat konflik serius antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Namun kehadiran kelompok luar yang memicu kekacauan membuat situasi tak terkendali, hingga berujung pada tindakan destruktif.

Guna mencegah kejadian serupa, aparat gabungan dari Polres, Brimob, Polda Jawa Tengah, dan Mabes Polri telah dikerahkan melakukan patroli, penyergapan, serta razia di sejumlah titik rawan.

Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan 110 bila mengetahui informasi terkait pelaku lain yang belum tertangkap.

Di sisi lain, beberapa warga telah mengembalikan barang hasil penjarahan secara sukarela. Namun, AKBP Riki menegaskan bahwa pengembalian barang tidak membatalkan unsur pidana.

Para pelaku tetap akan dijerat dengan Pasal 170, 187, dan 363 KUHP, serta kemungkinan dikenakan pasal tambahan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami memiliki bukti video dan foto dari lokasi kejadian. Ini bukan akhir dari penyelidikan, kami akan terus memburu dalang utama di balik aksi pembakaran tersebut,” tegasnya.

Pemerintah Kota Pekalongan pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan.