Sebut ‘IDI Kacung WHO’ Jerinx SID Jadi Tersangka dan Ditahan

Sementara Kuasa hukum Jerinx (43), I Wayan “Gendo” Suardana mengatakan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kliennya harus memenuhi syarat administrasi.

“Sebelum ditahan Jerinx (43) diwajibkan menjalani pemeriksaan rapid test di rumah sakit Bhayangkara, Denpasar. Hasilnya non reaktif. Jerinx lalu diantar ke rutan Mapolda Bali untuk dilakukan penahanan,” kata Gendo, Rabu (13/8/2020).

Gendo menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan. Gendo menyampaikan Pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan Kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE. Pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yg menilai,”ujar gendo

Bagikan :

Pos terkait