MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Salah seorang guru yang di Kabupaten Batanghari menyayangkan dengan aturan yang baru. Yang mana setiap guru mau magambil uang sertifikasi harus sudah di vaksin tahap 2 dan 3 dengan melampirkan foto copy kartu vaksin.
Menurutnya, sah -sah saja bagi guru yang tidak memiliki riwayat penyakit untuk di vaksin. Tapi kalau ada guru yang tidak bisa di vaksin karena ada penyakit, apakah juga tidak bisa mengambil yang sudah menjadi hak guru tersebut.
”Ada guru yang mendapat tunjangan sertifikasi. Tapi dia tidak pernah di vaksin karena memiliki penyakit. Jika dia di vaksin akan membuat dirinya makin buruk,” ungkap salah seorang guru yang minta namanya tidak dituliskan.
Katanya, dirinya sangat mendukung sekali atas upaya pemerintah untuk mencegah Covid-19. Tapi bukan berarti yang menjadi hak guru hilang hanya karena gara-gara tidak memiliki kartu vaksin.
”Kita minta jangan dipersulit, dan kita juga minta Pemkab Batanghari juga mempertimbangkan guru yang tak di vaksin, karena ada riwayat penyakit untuk tetap bisa mengambil haknya,” harap sumber ini, Rabu (23/03/2022).
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari Muhammad Azan menjelaskan, vaksinasi ini merupakan kewajiban. Bukan hanya bagi ASN, tapi bagi seluruh masyarakat.
Tapi jika ada masyarakat ataupun ASN yang tidak di vaksin karena ada penyakit yang tidak memungkinkan untuk dilakukan vaksinasi, itu diperolehkan.
Sekda juga menyebutkan, boleh bagi guru yang mendapat tunjangan sertifikasi untuk mengambil haknya, walaupun tidak memiliki kartu vaksinasi. Karena jika dia vaksinasi akan berdampak tidak baik bagi di kesehatannya.
”Asalkan diperkuat dengan data ataupun dokumen dari Dinas Kesehatan Batanghari dengan menyatakan orang tersebut tidak musti di vaksinasi karena asa bawaan penyakit lain atau komorbid,” sebut Sekda.
Sekda juga membenarkan, vaksinasi merupakan salah persyaratan untuk mengambil tunjangan sertifikasi guru. ASN yang ada di Kabupaten Batanghari, pemerintah tidak akan membayar haknya. Apalagi ASN tersebut tidak melakukan vaksinasi.
”Tapi tidak musti ASN yang tidak vaksinasi tidak dapat. Asalkan dengan alasan medis atau dinyatakan atau di buat oleh dokter,” tutupnya.














