Reporter : Nazili
BATAM, KEPRI, Mattanews.co – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus dua pemain narkoba (pengedar-red) jenis sabu di daerah Daerah Batu Aji, Batam. AK, SB, AQ, N, AA, SI dan H, tak dapat berkutik ketika petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis Revolver caliber 38 dan 1.091 gram narkotika jenis sabu. Kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik, Kamis (05/08/2020).
“Penyergapan tersangka AK cukup menguras energi. Karena, tersangka ahli dalam bidangnya dan melawan saat akan ditangkap. Beruntung, anggota kita sigap, sehingga senjata api yang dimilikinya jenis revolver caliber 38 tidak digunakan,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Muji Supriadi dan Wadir Reskrimum, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat gelar press release.
Dalam pengepungan tersangka AK, sempat terjadi duel antara anggota dan tersangka.
“Senjata apinya sudah kita amankan, belum sempat diledakan. Anggota kita masih kembangkan lagi, dari mana asal senjata dan dipergunakan untuk apa saja,” terangnya.
Dikatakan Kabid Humas, tersangka ini diringkus saat berada di wilayah Sekupang. Dengan menyembunyikan sabu dalam anus, bermaksud berangkat kearah Lombok Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menggunakan Kapal Barang.
“Mereka ini termasuk ahli dalam bisnis sabunya. Selain dkedua tersangka itu, kita juga turut mengamankan SB, AQ, N, AA dan SI yang terlibat dalam penyelundupan sabu yang dibawa tersangka AK,” jelasnya.
Modusnya, lanjut Kabid Humas, “Tersangka AK menggunakan senjata api untuk membarter barang palsu (sabu dengan tawas-red) dengan uang, jika ngotot, mereka akan lakukan kekerasan (perampokan-red). Kini kami masih terus kembangkan kasusnya,” tukas Kabid Humas.
Untuk tersangka, penyidik akan jerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati/pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Untuk tersangka pengguna senjata api, akan terus kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penerapan pasalnya,” tutup Kabid Humas.
Editor : Selfy














